Bila terimplementasikan, menurut dia, hakim nantinya mempunyai peran mengevaluasi aparat penegak hukum.
"Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan," kata dia.
Selain kontrol yudisial, dia juga menilai penerapan due process of law juga menjadi bagian penting dalam memastikan instrumen perampasan aset berjalan secara tepat.
"Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik," kata dia.