NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai konsep illicit enrichment atau kekayaan tak wajar dan unexplained wealth harta kekayaan yang tak terjelaskan perlu dijelaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia mengatakan kedua konsep tersebut perlu mendapat penjelasan yang padat serta baku, karena kedua konsep itu masih dipahami secara bias. Menurut dia, harus dibedakan antara keduanya.
"Jadi, parameter illicit enrichment itu adalah perbandingan antara pendapatan sah dia sebagai pejabat negara, dengan nilai peningkatan kekayaannya secara total," kata Pujiono dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), adalah kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan milik pejabat negara bila dibandingkan dengan pendapatan sah.
Pasal 20 UNCAC itu, kata dia, sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
"Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya," kata dia.
Karena bersifat imbauan, menurut dia, konsep itu tentu perlu disesuaikan dengan aturan hukum serta konstitusi masing-masing negara. Dia juga mengatakan instrumen maupun sistem pengelolaan aset-aset yang dirampas nantinya perlu pengawasan eksternal.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap aset-aset hasil rampasan itu harus menjadi salah satu fokus utama dalam UU Perampasan Aset.
"Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu," kata dia.
Pengawasan yang penting, kata dia, adalah kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Itu juga termasuk implementasi standard balance of probabilities dalam proses hukumnya.
Bila terimplementasikan, menurut dia, hakim nantinya mempunyai peran mengevaluasi aparat penegak hukum.
"Kalau memakai standar seperti itu, hakim nanti bisa menilai, apakah perampasan asetnya salah atau tidak. Bila salah, tindakan aparat bisa dibatalkan," kata dia.
Selain kontrol yudisial, dia juga menilai penerapan due process of law juga menjadi bagian penting dalam memastikan instrumen perampasan aset berjalan secara tepat.
"Due process of law (negara tak boleh merampas kebebasan, hak dan harta warga tanpa proses hukum yang sah dan adil) ini adalah kultur. Bila ini diterapkan, maka instrumen perampasan aset bisa berjalan baik," kata dia.