"Tapi, perlu dicatat, UNCAC dalam hal konsep ini adalah bersifat imbauan terhadap negara-negara yang meratifikasinya," kata dia.

Karena bersifat imbauan, menurut dia, konsep itu tentu perlu disesuaikan dengan aturan hukum serta konstitusi masing-masing negara. Dia juga mengatakan instrumen maupun sistem pengelolaan aset-aset yang dirampas nantinya perlu pengawasan eksternal.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap aset-aset hasil rampasan itu harus menjadi salah satu fokus utama dalam UU Perampasan Aset.

"Menurut pengalaman di negara-negara lain, aspek pengawasan ini penting agar tak terjadi penyelewengan. Di Inggris misalnya, tercatat ada dua kali kasus seperti itu," kata dia.

Pengawasan yang penting, kata dia, adalah kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum. Itu juga termasuk implementasi standard balance of probabilities dalam proses hukumnya.