NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono mengusulkan ada kewenangan penyelidikan bagi Komjak dalam RUU Perampasan Aset. Hal itu agar Komjak bisa melakukan pengawasan jika ada pelanggaran dalam perampasan aset.
Hal itu dikatakan Pujiono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Awalnya Pujiono menjelaskan perlu adanya pengawasan berlapis dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi menurut saya adalah bahwa kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Jadi berlapis kenapa penting? Lapis yudisial itu menurut saya bukan hanya terjadi ketika proses persidangan," kata Pujiono.