Pujion menyebut perlu ada pemberitahuan kepada pihak terkait jika ada upaya paksa perampasan aset. Keberatan-keberatan dalam perampasan aset yang diajukan juga perlu dikontrol.

"Pihak ketiga bisa kemudian melakukan challenge keberatan sejak awal. Sejak awal, itu ada lapis yudisial yang kemudian mengontrol itu. Terus juga lapis internal itu adalah pengawasan melekat ya kontrol-kontrol di jaksa agung muda pengawasan itu harus kemudian dilakukan lebih kuat lagi," kata dia.

Pujiono mengatakan perlu adanya juga pengawasan internal dalam penerapan perampasan aset. Oleh sebab itu, Pujiono mengusulkan Komjak bisa melakukan penyelidikan untuk melakukan pengawasan internal.