"Usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana," ucapnya.

"Ketika kemudian terjadi peristiwa pidana karena karena abusive yang dilakukan oleh APH, maka kita bisa merekomendasikan kepada melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian melakukan proses tahapan berikutnya adalah penyidikan," tambah dia.