Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komjak Usul Diberi Kewenangan Penyelidikan Internal di RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono mengusulkan ada kewenangan penyelidikan bagi Komjak dalam RUU Perampasan Aset. Hal itu agar Komjak bisa melakukan pengawasan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 13:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana," ucapnya.
"Ketika kemudian terjadi peristiwa pidana karena karena abusive yang dilakukan oleh APH, maka kita bisa merekomendasikan kepada melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian melakukan proses tahapan berikutnya adalah penyidikan," tambah dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.