NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiono mengusulkan ada kewenangan penyelidikan bagi Komjak dalam RUU Perampasan Aset. Hal itu agar Komjak bisa melakukan pengawasan jika ada pelanggaran dalam perampasan aset.
Hal itu dikatakan Pujiono dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Awalnya Pujiono menjelaskan perlu adanya pengawasan berlapis dalam RUU Perampasan Aset.
"Jadi menurut saya adalah bahwa kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Jadi berlapis kenapa penting? Lapis yudisial itu menurut saya bukan hanya terjadi ketika proses persidangan," kata Pujiono.
Pujion menyebut perlu ada pemberitahuan kepada pihak terkait jika ada upaya paksa perampasan aset. Keberatan-keberatan dalam perampasan aset yang diajukan juga perlu dikontrol.
"Pihak ketiga bisa kemudian melakukan challenge keberatan sejak awal. Sejak awal, itu ada lapis yudisial yang kemudian mengontrol itu. Terus juga lapis internal itu adalah pengawasan melekat ya kontrol-kontrol di jaksa agung muda pengawasan itu harus kemudian dilakukan lebih kuat lagi," kata dia.
Pujiono mengatakan perlu adanya juga pengawasan internal dalam penerapan perampasan aset. Oleh sebab itu, Pujiono mengusulkan Komjak bisa melakukan penyelidikan untuk melakukan pengawasan internal.
"Usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana," ucapnya.
"Ketika kemudian terjadi peristiwa pidana karena karena abusive yang dilakukan oleh APH, maka kita bisa merekomendasikan kepada melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian melakukan proses tahapan berikutnya adalah penyidikan," tambah dia.