NADIKABAR.COM — Komjen Suyudi Ario Seto berbicara mengenai fenomena 'no viral no justice' dalam penanganan laporan masyarakat. Komjen Suyudi ingin mengubah pola tersebut jika dipercaya menjadi Kapolri.

Hal itu disampaikan Komjen Suyudi dalam fit and proper test digelar Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Suyudi mengatakan masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara.

"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi," katanya.

Suyudi mengatakan ada sembilan isu utama yang perlu dibenahi. Di antaranya kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.