NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong hadirnya pedoman teknis mengenai layanan aborsi atas indikasi medis dan kekerasan seksual.

"Pedoman ini menjadi urgen memberikan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan supaya tidak ragu lagi bahwa ini boleh. KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Permenkes, UU TPKS sudah bilang boleh," kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta, Senin.

Hal ini penting karena banyaknya kekhawatiran tenaga medis saat hendak memberikan layanan aborsi untuk korban kekerasan seksual.

"Kekhawatiran atau ketakutan tenaga medis dalam memberikan layanan untuk korban perkosaan, tapi dia takut ini dasar hukumnya apa ya, nanti jangan-jangan saya malah dikriminalisasi," kata Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan terus mendorong korban kekerasan seksual untuk dapat mengakses layanan yang tersedia agar dapat mengambil keputusan tentang tubuh dan masa depannya secara aman, tanpa paksaan, dan sesuai hukum.

"Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Pasalnya ada banyak kasus pemaksaan aborsi sehingga terjadi aborsi tidak aman.

Begitu pun bila korban memilih melanjutkan kehamilannya, maka menurut dia, korban berhak didukung sepenuhnya.

Hukum Indonesia sendiri telah mengatur layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu, bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

"Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya," kata Maria Ulfah Anshor.