NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong korban kekerasan seksual untuk bisa mengambil keputusan sendiri tanpa paksaan siapa pun terkait aborsi kehamilannya.

"Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat membuka media brifieng bertajuk "Peringatan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional", di Jakarta, Senin.

Begitu pun bila korban memilih melanjutkan kehamilannya, maka menurut dia, korban berhak didukung sepenuhnya.

Sepanjang 2021 hingga 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 737 kasus kekerasan seksual.

Hampir separuh korbannya masih berusia anak.