Komnas Perempuan juga menemukan ada korban yang akhirnya mencari jalan sendiri dan membahayakan nyawanya.

Ada yang baru mendapat pertolongan setelah kondisinya kritis.

Ada pula korban yang justru berhadapan dengan proses hukum.

"Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah," kata Maria Ulfah Anshor.