Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Komnas dorong korban kekerasan seksual bisa aborsi aman tanpa paksaan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong korban kekerasan seksual untuk bisa mengambil keputusan sendiri tanpa paksaan siapa p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 15:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sebagian besar pelaku di ranah personal adalah orang-orang terdekat korban, orang yang seharusnya melindungi mereka," kata Maria Ulfah Anshor.
Pihaknya juga mencatat ada 225 kasus terkait aborsi.
Dari jumlah itu, 203 kasus adalah pemaksaan oleh pelaku. Artinya, persoalan terbesar yang dihadapi korban adalah paksaan.
"Dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun," kata Maria Ulfah Anshor.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.