NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong korban kekerasan seksual untuk bisa mengambil keputusan sendiri tanpa paksaan siapa pun terkait aborsi kehamilannya.
"Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat membuka media brifieng bertajuk "Peringatan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional", di Jakarta, Senin.
Begitu pun bila korban memilih melanjutkan kehamilannya, maka menurut dia, korban berhak didukung sepenuhnya.
Sepanjang 2021 hingga 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 737 kasus kekerasan seksual.
Hampir separuh korbannya masih berusia anak.
"Sebagian besar pelaku di ranah personal adalah orang-orang terdekat korban, orang yang seharusnya melindungi mereka," kata Maria Ulfah Anshor.
Pihaknya juga mencatat ada 225 kasus terkait aborsi.
Dari jumlah itu, 203 kasus adalah pemaksaan oleh pelaku. Artinya, persoalan terbesar yang dihadapi korban adalah paksaan.
"Dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun," kata Maria Ulfah Anshor.
Komnas Perempuan juga menemukan ada korban yang akhirnya mencari jalan sendiri dan membahayakan nyawanya.
Ada yang baru mendapat pertolongan setelah kondisinya kritis.
Ada pula korban yang justru berhadapan dengan proses hukum.
"Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah," kata Maria Ulfah Anshor.