NADIKABAR.COM — Komisi Nasional (Komnas) Haji memandang postur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang diputuskan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah.
"Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jamaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang," ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj di Jakarta, Kamis.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 M/1448 H disepakati dengan komposisi BPIH Rp98,4 juta, dengan porsi Bipih Rp54,6 juta (55,5 persen) dan Nilai Manfaat Rp43,8 juta (44,5 persen).
Angka tersebut mengoreksi rancangan BPIH yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya yang mengusulkan Rp107 juta dengan komposisi Bipih 40 persen dan nilai manfaat dari BPKH 60 persen.
Menurut Mustolih, ada dua kutub yang selama ini selalu menjadi isu dalam setiap penetapan BPIH, yaitu antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit.
Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagai mana usulan awal Kemenhaj, maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak.