Selain itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut.
Sebab, haji adalah manifestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat Muslim yang mampu (istitaβah) secara finansial atau ekonomi.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp26.248.825 per orang dari total BPIH.
Namun Presiden Prabowo kemudian menyubsidi sekitar Rp3,2 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825