NADIKABAR.COM β Komisi Nasional (Komnas) Haji memandang postur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang diputuskan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah.
"Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jamaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang," ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj di Jakarta, Kamis.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 M/1448 H disepakati dengan komposisi BPIH Rp98,4 juta, dengan porsi Bipih Rp54,6 juta (55,5 persen) dan Nilai Manfaat Rp43,8 juta (44,5 persen).
Angka tersebut mengoreksi rancangan BPIH yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya yang mengusulkan Rp107 juta dengan komposisi Bipih 40 persen dan nilai manfaat dari BPKH 60 persen.
Menurut Mustolih, ada dua kutub yang selama ini selalu menjadi isu dalam setiap penetapan BPIH, yaitu antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit.
Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dibuat besar sebagai mana usulan awal Kemenhaj, maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak.
Di samping itu hak 5,7 juta calon haji yang masih waiting list (daftar tunggu) puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat.
Mustolih mengatakan hal menarik yang terjadi dalam penetapan BPIH tahun ini yakni komponen subsidi dari pemerintah sebesar Rp3,2 juta per orang. Di satu sisi, subsidi tersebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap jamaah untuk meringankan biaya yang harus dipikul.
Namun di sisi lain, kata dia, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH.
"Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jamaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jamaah pasca BPIH ditetapkan, dan nilai manfaat dari BPKH," kata dia.
"Oleh karena itu, harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum. Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang," kata Mustolih menambahkan.
Selain itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut.
Sebab, haji adalah manifestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat Muslim yang mampu (istitaβah) secara finansial atau ekonomi.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp26.248.825 per orang dari total BPIH.
Namun Presiden Prabowo kemudian menyubsidi sekitar Rp3,2 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825