Di samping itu hak 5,7 juta calon haji yang masih waiting list (daftar tunggu) puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat.

Mustolih mengatakan hal menarik yang terjadi dalam penetapan BPIH tahun ini yakni komponen subsidi dari pemerintah sebesar Rp3,2 juta per orang. Di satu sisi, subsidi tersebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap jamaah untuk meringankan biaya yang harus dipikul.

Namun di sisi lain, kata dia, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH.

"Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jamaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jamaah pasca BPIH ditetapkan, dan nilai manfaat dari BPKH," kata dia.

"Oleh karena itu, harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum. Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang," kata Mustolih menambahkan.