NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengampunan mutlak (absolute pardon) yang diberikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. kepada Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
Pemberian pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan kebebasan Mary Jane menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang kuat, terutama bagi pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan orang.
"Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis.
Menurut Anis, kasus Mary Jane menunjukkan panjangnya proses pemenuhan hak korban TPPO sekaligus belum memadainya perangkat hukum dalam menjamin perlindungan hak pekerja migran.