Indonesia dan Filipina sebelumnya menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) pada 6 Desember 2024. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari proses yang berujung pada pemberian pengampunan mutlak oleh Pemerintah Filipina.
Komnas HAM pertama kali menerima aduan terkait kasus Mary Jane pada April 2015, ketika perempuan tersebut telah dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.
Pelaksanaan eksekusi kemudian dibatalkan beberapa hari sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo, setelah Maria Khristina P. Sergio, yang diduga merekrut Mary Jane secara ilegal dan mengirimnya ke Indonesia, menyerahkan diri.
Pada 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI agar memeriksa berkas secara sungguh-sungguh serta memastikan tidak terdapat proses peradilan yang diskriminatif sebelum pelaksanaan eksekusi mati. Komnas HAM juga mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.
Anis menegaskan pengalaman Mary Jane menjadi pelajaran bagi negara untuk memastikan identifikasi dan penanganan korban perdagangan orang dilakukan secara tepat agar mereka tidak terus terjebak dalam eksploitasi dan penderitaan berkepanjangan.