NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan pemantauan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha dan mengeluarkan serangkaian rekomendasi tegas kepada sejumlah pihak.
Dalam keterangan Komnas HAM di Jakarta, Senin, rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, hingga pihak manajemen rumah sakit untuk melakukan evaluasi total guna melindungi keselamatan serta hak-hak tenaga medis.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan hasil pemantauan Komnas HAM atas peristiwa kematian dr Icha menyimpulkan adanya empat pelanggaran HAM serius yang terjadi.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, dan potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan.
"Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai berikut," katanya.