Melalui rekomendasi ini, Komnas HAM berharap agar perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan dapat diperketat secara nasional.

Langkah tersebut dinilai krusial agar insiden serupa yang menimpa dr Icha tidak terulang pada masa mendatang, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja medis di Indonesia.

Anis menekankan rekomendasi komprehensif ini sekaligus menegaskan komitmen Komnas HAM untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara.

Pihak keluarga juga diharapkan mendapat transparansi informasi secara berkala dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokter Icha diketahui meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026, diduga setelah mendapat tindakan intimidasi ketika menjalani tugas sebagai dokter jaga di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.