NADIKABAR.COM — Isu penghapusan konten dan pembatasan kebebasan berpendapat di internet kembali menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aturan baru mengenai penanganan disinformasi di ruang digital tidak ditujukan untuk membatasi kritik maupun perbedaan pendapat.

Penegasan itu disampaikan menyusul penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128). Kedua aturan tersebut menjadi pedoman bagi Komdigi dalam melakukan pengawasan dan penanganan konten disinformasi secara terukur dan akuntabel.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan, aturan tersebut disusun dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara", ujar Mediodecci dikutip NadiKabar, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, hingga ekspresi yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan Komdigi.

Menurutnya, penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128. Kriteria tersebut mencakup ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.

"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkapnya.

Komdigi memastikan penanganan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Hal ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.