Komdigi turut menjelaskan bahwa pemilik konten memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila merasa terjadi kesalahan dalam proses moderasi.

Masyarakat juga dapat meminta pemulihan konten apabila merasa unggahannya dihapus secara keliru. Mekanisme ini berlaku termasuk ketika kesalahan moderasi diduga dilakukan oleh platform digital secara mandiri.

"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memutus akses terhadap konten dalam waktu paling lambat empat jam.

Namun, Komdigi menegaskan tenggat waktu tersebut tidak langsung berlaku begitu sebuah konten dilaporkan atau ditemukan.

Ketentuan itu berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), yang diatur melalui KM 522 Tahun 2024. Sistem ini menjadi instrumen pengawasan kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pemutusan akses konten yang dilarang.

Sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi atas temuan atau laporan masyarakat. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, notifikasi dikirimkan kepada platform agar mereka dapat memberikan tanggapan.