Rekomendasi pertama, Komnas HAM mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut pengaduan almarhum dr Icha di Dinas kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, memperkuat SOP perlindungan tenaga medis yang berperspektif HAM dan berkeadilan gender, serta menyediakan bantuan hukum dan layanan kesehatan mental bagi dokter yang mengalami intimidasi.

Kedua, merekomendasikan kepada Kapolda NTT untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi ketiga, kepada Direktur Rumah Sakit Leona Kafamenamu didesak melakukan evaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur operasional yang berpotensi HAM,

"Rumah sakit juga perlu memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusif, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius," ujar Anis.