"Komnas HAM adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawal perubahan hukum di Indonesia, khususnya dalam meminta pertanggungjawaban atas terjadinya apa yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Amiruddin.

Dia menyebut penyelesaian kasus HAM lewat pengadilan HAM merupakan agenda yang dinantikan para korban dan keluarga korban. Dia mengatakan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial masih menghadapi tantangan.

"Tanpa pemeriksaan di pengadilan, korban itu kan berada dalam situasi yang tidak pasti terus-menerus. Tentu itu tidak baik dalam rangka hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami di Komnas HAM mengajak lagi semua pihak dan mengingatkan semua pihak," katanya.