Dia juga menyebut upaya nonyudisial terhadap kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 2022 tidak boleh menghentikan proses hukum. Dia menegaskan Komnas HAM tetap berkomitmen agar pelanggaran HAM berat bisa dituntaskan lewat pengadilan ham sebagaimana telah diatur dalam UU 26 tahun 2000.

"Concern kami dari Komnas untuk mengangkat ini adalah supaya undang-undang ini harus menjadi perhatian kembali," ujarnya.