Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Komnas HAM Bicara Pentingnya Penyelesaian Pelanggaran HAM Lewat Pengadilan
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab bicara pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengad
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia juga menyebut upaya nonyudisial terhadap kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 2022 tidak boleh menghentikan proses hukum. Dia menegaskan Komnas HAM tetap berkomitmen agar pelanggaran HAM berat bisa dituntaskan lewat pengadilan ham sebagaimana telah diatur dalam UU 26 tahun 2000.
"Concern kami dari Komnas untuk mengangkat ini adalah supaya undang-undang ini harus menjadi perhatian kembali," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.