NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab bicara pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM. Dia mengatakan hal tersebut telah ditunggu oleh pihak korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Amiruddin dalam diskusi 'Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban' yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Selain Amiruddin, kegiatan ini juga dihadiri Koordinator Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Abdul Haris Semendawai, Dosen FH UII Eko Riyadi, dan Jane Rosalina selaku Kepala Divisi Pemantauan Impunitas di KontraS.

Dia awalnya menjelaskan kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU. Menurutnya, Komnas HAM punya tanggung jawab dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM adalah lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengawal perubahan hukum di Indonesia, khususnya dalam meminta pertanggungjawaban atas terjadinya apa yang disebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Amiruddin.

Dia menyebut penyelesaian kasus HAM lewat pengadilan HAM merupakan agenda yang dinantikan para korban dan keluarga korban. Dia mengatakan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial masih menghadapi tantangan.

"Tanpa pemeriksaan di pengadilan, korban itu kan berada dalam situasi yang tidak pasti terus-menerus. Tentu itu tidak baik dalam rangka hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami di Komnas HAM mengajak lagi semua pihak dan mengingatkan semua pihak," katanya.

Dia juga menyebut upaya nonyudisial terhadap kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 2022 tidak boleh menghentikan proses hukum. Dia menegaskan Komnas HAM tetap berkomitmen agar pelanggaran HAM berat bisa dituntaskan lewat pengadilan ham sebagaimana telah diatur dalam UU 26 tahun 2000.

"Concern kami dari Komnas untuk mengangkat ini adalah supaya undang-undang ini harus menjadi perhatian kembali," ujarnya.