Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menambahkan, penyelesaian konflik agraria tak melulu dengan penegakan hukum. Namun juga dengan cara memberi keadilan pada korban.

"Dengan adanya Badan Reforma Agraria Nasional, kita berharap penyelesaian konflik agraria ini bisa lebih cepat dan berkeadilan. Tidak semata-mata harus penyelesaian secara hukum, tetapi juga harus bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban," kata Prabianto.

Mendengar pandangan, saran dan masukan Komnas HAM, Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan sinergi dengan Komnas HAM adalah langkah awal agar penanganan konflik agraria lebih terkoordinasi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan HAM. Menurut Dedi, penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, penyelarasan data, dan pemetaan persoalan secara menyeluruh.

"Kami akan terus memperkuat sinergi antara BRAN dan Komnas HAM dalam penyelesaian konflik agraria. Sebagai langkah awal, kami akan memfokuskan pada pembentukan nota kesepahaman atau MoU antara BRAN dan Komnas HAM agar koordinasi dan kerja sama dalam penanganan konflik agraria dapat berjalan lebih optimal," ujar Dedi.

Pada kesempatan ini, Dedi menyampaikan kondisi badan baru yang dinakhodainya, di mana struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) masih dalam proses penyusunan. Targetnya, SOTK rampung dalam 100 hari.

"Saat ini SOTK BRAN masih dalam proses penyusunan dan kami menargetkan dapat diselesaikan dalam 100 hari. Ini menjadi bagian penting agar BRAN dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal," pungkas Dedi.