"Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator, dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya," ujar Uli.

Selain cakupan perlindungan, Komnas HAM menyoroti pengelolaan algoritma oleh perusahaan aplikator yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai.

Sistem tersebut memengaruhi prioritas pemberian pesanan, skema insentif, penentuan tarif komisi, hingga pemblokiran akun, sementara pekerja membutuhkan kepastian mengenai dasar pengambilan keputusan dan mekanisme keberatan.

"Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru," ujar Uli.