NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah dan DPR memperluas regulasi perlindungan pekerja platform digital (gig workers) di luar sektor transportasi daring serta menyusun aturan tata kelola algoritma yang transparan dan adil.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM atas perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital diikuti daring di Jakarta, Senin mengatakan jumlah pekerja gig di Indonesia meningkat dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.

Sementara itu, aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM selama periode 2020 hingga Juli 2025 menunjukkan adanya celah perlindungan bagi pekerja platform digital.

Menurut Uli, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital saat ini baru mencakup pengemudi transportasi daring. Pekerja platform di sektor lain, seperti guru daring, jurnalis, dan pembuat konten masih menghadapi keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan lainnya.