Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menerbitkan aturan tata kelola algoritma yang adil dan transparan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan DPR juga didorong merumuskan regulasi yang memperluas perlindungan bagi pekerja gig di luar sektor transportasi daring.

Komnas HAM turut meminta perusahaan aplikator menerapkan uji tuntas HAM human rights due diligence, menyediakan sistem pengaduan yang transparan, serta memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pembekuan akun.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat perlindungan pekerja platform digital, termasuk dalam menghadapi keputusan sistem algoritma yang berdampak pada akses pekerjaan dan pendapatan mereka.