NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk pemulihan hak korban korupsi secara tepat sasaran dan akuntabel.
Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing mengatakan upaya tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
"Rekomendasi ini kami dorong agar tidak hanya menjadi keluaran atau output, tetapi juga menghasilkan dampak atau outcomes bagi pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada dialog Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, Jumat (2/10), Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung memenuhi dan memulihkan hak korban korupsi dalam proses penyidikan dan penuntutan, perampasan aset, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Komnas HAM juga mendorong Kejaksaan Agung menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan Kejaksaan Agung sebagai pedoman pemulihan aset yang berperspektif pemulihan hak korban, termasuk memberikan kemudahan bagi korban, terutama kelompok rentan atau perwakilannya, untuk mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat korupsi.