Sementara kepada Kementerian Keuangan, Komnas HAM merekomendasikan penerbitan regulasi teknis sebagai pedoman pemanfaatan aset hasil korupsi untuk pemulihan hak korban secara kolektif, tepat sasaran, dan transparan.

Uli mengatakan mekanisme tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga agar pemulihan korban dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan negara.

"Pemulihan hak korban melalui pemanfaatan aset sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara tepat guna, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Uli.

Dalam dialog tersebut, Sekretaris Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengapresiasi kajian dan rekomendasi Komnas HAM sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum dan pemulihan akibat tindak pidana korupsi.