Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut dan mengoordinasikannya secara internal.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga menyatakan perlunya harmonisasi regulasi untuk melihat ruang penguatan mekanisme pemulihan korban dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan sistem pengelolaan keuangan negara.

Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk memastikan rekomendasi kajian tersebut ditindaklanjuti.

Upaya tersebut merupakan bagian dari penilaian tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya memastikan rekomendasi tidak berhenti sebagai keluaran, tetapi menghasilkan dampak bagi pemenuhan dan pemulihan hak korban.