NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pengelolaan aset negara, tetapi juga diarahkan untuk pemulihan hak korban korupsi secara tepat sasaran dan akuntabel.
Anggota Komnas HAM untuk Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing mengatakan upaya tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Kajian Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM yang dibahas bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan.
"Rekomendasi ini kami dorong agar tidak hanya menjadi keluaran atau output, tetapi juga menghasilkan dampak atau outcomes bagi pemulihan hak-hak korban tindak pidana korupsi," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada dialog Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan, Jumat (2/10), Komnas HAM merekomendasikan Kejaksaan Agung memenuhi dan memulihkan hak korban korupsi dalam proses penyidikan dan penuntutan, perampasan aset, serta pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
Komnas HAM juga mendorong Kejaksaan Agung menerbitkan regulasi teknis atau Peraturan Kejaksaan Agung sebagai pedoman pemulihan aset yang berperspektif pemulihan hak korban, termasuk memberikan kemudahan bagi korban, terutama kelompok rentan atau perwakilannya, untuk mengajukan tuntutan sebagai pihak yang dirugikan akibat korupsi.
Sementara kepada Kementerian Keuangan, Komnas HAM merekomendasikan penerbitan regulasi teknis sebagai pedoman pemanfaatan aset hasil korupsi untuk pemulihan hak korban secara kolektif, tepat sasaran, dan transparan.
Uli mengatakan mekanisme tersebut perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga agar pemulihan korban dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan negara.
"Pemulihan hak korban melalui pemanfaatan aset sitaan dan rampasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara tepat guna, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Uli.
Dalam dialog tersebut, Sekretaris Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengapresiasi kajian dan rekomendasi Komnas HAM sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum dan pemulihan akibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut rekomendasi tersebut dan mengoordinasikannya secara internal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga menyatakan perlunya harmonisasi regulasi untuk melihat ruang penguatan mekanisme pemulihan korban dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan sistem pengelolaan keuangan negara.
Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk memastikan rekomendasi kajian tersebut ditindaklanjuti.
Upaya tersebut merupakan bagian dari penilaian tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya memastikan rekomendasi tidak berhenti sebagai keluaran, tetapi menghasilkan dampak bagi pemenuhan dan pemulihan hak korban.