Oleh karena itu, penerapan aturan dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan.

Komnas HAM saat ini berdialog dengan organisasi masyarakat sipil dan akademisi untuk menghimpun masukan mengenai kelemahan regulasi tata kelola pencegahan dan penanganan karhutla.

Uli mengatakan hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta pihak terkait, termasuk korporasi dan aparat penegak hukum.

"Kalau kami tentu kami rekomendasi yang paling urgent penegakan hukum, penegakan hukum yang efektif dan adil yang sekarang. Terus yang kedua pemulihan ekologi dan juga pemulihan korban yang terdampak. Dua hal itu sebenarnya rekomendasi yang paling urgent," ujar dia.

Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut dapat memperkuat penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat terdampak dan kelestarian lingkungan.