NADIKABAR.COM — Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan, selain tetap menjalankan upaya pemulihan bagi korban.

Amiruddin dalam diskusi "Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu korban" di Jakarta, Kamis mengatakan Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 17 peristiwa pelanggaran HAM berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada rentang 1965 hingga 2014, dari Aceh hingga Papua.

Menurut dia, proses selanjutnya berada pada tahap penyidikan dan penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebelum perkara dapat diperiksa di pengadilan.

"Selesai atau tidaknya masalah pelanggaran berat hak asasi manusia, proses awalnya sudah diselesaikan di Komnas HAM. Selesai terakhirnya diketukkan palu hakim. Nah, hakimnya nggak pernah bisa bersidang karena Jaksa Agung tidak pernah melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Amiruddin.

Ia menilai penanganan secara nonyudisial tidak seharusnya menghentikan proses hukum. Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait penyelesaian nonyudisial pada 2022 ditujukan untuk pemulihan korban.

"Inpres Presiden Jokowi tentang nonyudisial, mesti dibaca dalam konteks bukan untuk menghentikan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jika ada yang membacanya dalam rangka menghentikan, itulah kesalahan besarnya," ujar dia.

Amiruddin mengatakan korban masih menunggu kepastian keadilan atas kasus-kasus tersebut.