Ia menambahkan proses hukum penting untuk memastikan pertanggungjawaban sekaligus mencegah berulangnya pelanggaran serupa.
"Kalau di suatu negara ada satu perbuatan kejahatan yang dinyatakan sebagai kejahatan, tidak dilakukan proses hukumnya, itu sama dengan kita pertama, membiarkan itu terjadi atau yang kedua, memberi peluang untuk itu terulang," ujar dia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi mengatakan penuntasan pelanggaran HAM berat menghadapi persoalan normatif sekaligus dimensi politik yang kuat.
Ia menilai proses pembentukan Pengadilan HAM kerap berputar pada sejumlah tahapan, mulai dari rekomendasi DPR, penyidikan oleh Jaksa Agung, penerbitan Keputusan Presiden tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc hingga pembentukan pengadilan.
"Kita berputar-putar di empat kotak yang paling kanan. Mana yang lebih dulu antara rekomendasi dari DPR, penyidikan oleh Jaksa Agung, kemudian Keppres tentang pembentukan pengadilan ad hoc, kemudian mendirikan pengadilan ad hoc-nya. Ini yang menyebabkan bolak-balik, bolak-balik," kata Eko.
Menurut dia, advokasi publik tetap diperlukan untuk mendorong penyelesaian kasus, sementara pemulihan korban juga mendesak mengingat sebagian korban telah lanjut usia dan menghadapi kondisi kesehatan yang semakin kritis.
"Apakah dibentuknya tim penyelesaian yang sudah menghasilkan rekomendasi pada Presiden waktu itu, nampaknya kelegaan korban itu tidak semakin tinggi, tidak semakin besar," ujar dia.