βProses pemulihan mereka memang sangat penting, dan usianya sudah mulai banyak yang semakin sepuh. Kondisinya sudah mulai kritis,β kata Eko.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menilai masih terdapat persoalan regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang memengaruhi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya terkait penerapan konsep pertanggungjawaban komando yang menurutnya dapat mempersempit cakupan pertanggungjawaban hukum.
"Ketidakjelasan norma ini dan ketidaktepatan penerjemahan konsep pertanggungjawaban komando menjadi salah satu hal yang kemudian memperlemah akuntabilitas dan membuka ruang impunitas dalam regulasi Undang-Undang 26 Tahun 2000," kata Jane.
Jane juga menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya kerap terkendala pemenuhan syarat materiil, formil, dan alasan administratif.
"Alasan-alasan material formil dari kasus pelanggaran berat HAM mengakibatkan kasus ini itu tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad hoc," ujar dia.
Ia mengatakan penguatan mekanisme pertanggungjawaban diperlukan agar penanganan pelanggaran HAM berat tidak berhenti pada pemulihan korban, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang telah diselidiki.