NADIKABAR.COM β€” Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan, selain tetap menjalankan upaya pemulihan bagi korban.

Amiruddin dalam diskusi "Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu korban" di Jakarta, Kamis mengatakan Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 17 peristiwa pelanggaran HAM berat atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada rentang 1965 hingga 2014, dari Aceh hingga Papua.

Menurut dia, proses selanjutnya berada pada tahap penyidikan dan penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sebelum perkara dapat diperiksa di pengadilan.

"Selesai atau tidaknya masalah pelanggaran berat hak asasi manusia, proses awalnya sudah diselesaikan di Komnas HAM. Selesai terakhirnya diketukkan palu hakim. Nah, hakimnya nggak pernah bisa bersidang karena Jaksa Agung tidak pernah melakukan penyidikan dan penuntutan," kata Amiruddin.

Ia menilai penanganan secara nonyudisial tidak seharusnya menghentikan proses hukum. Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait penyelesaian nonyudisial pada 2022 ditujukan untuk pemulihan korban.

"Inpres Presiden Jokowi tentang nonyudisial, mesti dibaca dalam konteks bukan untuk menghentikan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jika ada yang membacanya dalam rangka menghentikan, itulah kesalahan besarnya," ujar dia.

Amiruddin mengatakan korban masih menunggu kepastian keadilan atas kasus-kasus tersebut.

Ia menambahkan proses hukum penting untuk memastikan pertanggungjawaban sekaligus mencegah berulangnya pelanggaran serupa.

"Kalau di suatu negara ada satu perbuatan kejahatan yang dinyatakan sebagai kejahatan, tidak dilakukan proses hukumnya, itu sama dengan kita pertama, membiarkan itu terjadi atau yang kedua, memberi peluang untuk itu terulang," ujar dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi mengatakan penuntasan pelanggaran HAM berat menghadapi persoalan normatif sekaligus dimensi politik yang kuat.

Ia menilai proses pembentukan Pengadilan HAM kerap berputar pada sejumlah tahapan, mulai dari rekomendasi DPR, penyidikan oleh Jaksa Agung, penerbitan Keputusan Presiden tentang pembentukan pengadilan HAM ad hoc hingga pembentukan pengadilan.

"Kita berputar-putar di empat kotak yang paling kanan. Mana yang lebih dulu antara rekomendasi dari DPR, penyidikan oleh Jaksa Agung, kemudian Keppres tentang pembentukan pengadilan ad hoc, kemudian mendirikan pengadilan ad hoc-nya. Ini yang menyebabkan bolak-balik, bolak-balik," kata Eko.

Menurut dia, advokasi publik tetap diperlukan untuk mendorong penyelesaian kasus, sementara pemulihan korban juga mendesak mengingat sebagian korban telah lanjut usia dan menghadapi kondisi kesehatan yang semakin kritis.

"Apakah dibentuknya tim penyelesaian yang sudah menghasilkan rekomendasi pada Presiden waktu itu, nampaknya kelegaan korban itu tidak semakin tinggi, tidak semakin besar," ujar dia.

β€œProses pemulihan mereka memang sangat penting, dan usianya sudah mulai banyak yang semakin sepuh. Kondisinya sudah mulai kritis,” kata Eko.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina Rumpia menilai masih terdapat persoalan regulasi dan mekanisme penegakan hukum yang memengaruhi penuntasan kasus pelanggaran HAM berat.

Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya terkait penerapan konsep pertanggungjawaban komando yang menurutnya dapat mempersempit cakupan pertanggungjawaban hukum.

"Ketidakjelasan norma ini dan ketidaktepatan penerjemahan konsep pertanggungjawaban komando menjadi salah satu hal yang kemudian memperlemah akuntabilitas dan membuka ruang impunitas dalam regulasi Undang-Undang 26 Tahun 2000," kata Jane.

Jane juga menyoroti proses penanganan perkara yang menurutnya kerap terkendala pemenuhan syarat materiil, formil, dan alasan administratif.

"Alasan-alasan material formil dari kasus pelanggaran berat HAM mengakibatkan kasus ini itu tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan HAM maupun pengadilan HAM ad hoc," ujar dia.

Ia mengatakan penguatan mekanisme pertanggungjawaban diperlukan agar penanganan pelanggaran HAM berat tidak berhenti pada pemulihan korban, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang telah diselidiki.