NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mengakomodasi hak masyarakat yang menjadi korban korupsi, sehingga upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan masyarakat yang terdampak korupsi perlu memperoleh pengakuan dan pemulihan hak melalui penguatan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pemberantasan korupsi.

"Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Upaya tersebut disampaikan Komnas HAM dalam dialog penyampaian rekomendasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta pada 20 Oktober 2026.