Melalui kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM", Komnas HAM merekomendasikan agar revisi UU Tipikor diselaraskan dengan standar HAM nasional dan internasional. Komnas HAM juga mendorong agar pemenuhan hak korban menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Komnas HAM melalui kajian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM' mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Uli.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK memiliki kewenangan menetapkan korban tindak pidana korupsi serta memenuhi dan memulihkan hak mereka selama proses penyidikan dan penuntutan.

Kepada Kortastipidkor Polri, Komnas HAM mendorong penerbitan aturan teknis berupa Peraturan Kepolisian sebagai pedoman pemulihan aset yang berorientasi pada pemenuhan hak korban. Komnas HAM juga meminta agar masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, memperoleh kemudahan untuk mengajukan tuntutan sebagai korban korupsi.