Sementara itu, kepada LPSK, Komnas HAM merekomendasikan agar korban korupsi diakomodasi dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. LPSK juga diharapkan memfasilitasi pemenuhan kompensasi dan restitusi korban melalui Dana Abadi Korban.
Dalam dialog tersebut, KPK menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan UU Tipikor telah menjadi masukan bagi penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum.
LPSK menyatakan telah memiliki mandat perlindungan dan pemulihan bagi saksi serta korban korupsi, tetapi masih memerlukan aturan teknis untuk menghitung restitusi. Adapun Kortastipidkor Polri menghadapi tantangan terkait kejelasan kewenangan dalam perlindungan dan pemulihan korban.
Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan KPK, LPSK, dan Polri untuk mendorong tindak lanjut rekomendasi tersebut, terutama dalam penguatan perspektif HAM pada revisi UU Tipikor dan penyusunan aturan pelaksana perlindungan saksi dan korban.