NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mengakomodasi hak masyarakat yang menjadi korban korupsi, sehingga upaya penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan masyarakat yang terdampak korupsi perlu memperoleh pengakuan dan pemulihan hak melalui penguatan perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pemberantasan korupsi.

"Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Upaya tersebut disampaikan Komnas HAM dalam dialog penyampaian rekomendasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta pada 20 Oktober 2026.

Melalui kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM", Komnas HAM merekomendasikan agar revisi UU Tipikor diselaraskan dengan standar HAM nasional dan internasional. Komnas HAM juga mendorong agar pemenuhan hak korban menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Komnas HAM melalui kajian 'Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM' mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Uli.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK memiliki kewenangan menetapkan korban tindak pidana korupsi serta memenuhi dan memulihkan hak mereka selama proses penyidikan dan penuntutan.

Kepada Kortastipidkor Polri, Komnas HAM mendorong penerbitan aturan teknis berupa Peraturan Kepolisian sebagai pedoman pemulihan aset yang berorientasi pada pemenuhan hak korban. Komnas HAM juga meminta agar masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, memperoleh kemudahan untuk mengajukan tuntutan sebagai korban korupsi.

Sementara itu, kepada LPSK, Komnas HAM merekomendasikan agar korban korupsi diakomodasi dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. LPSK juga diharapkan memfasilitasi pemenuhan kompensasi dan restitusi korban melalui Dana Abadi Korban.

Dalam dialog tersebut, KPK menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan UU Tipikor telah menjadi masukan bagi penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum.

LPSK menyatakan telah memiliki mandat perlindungan dan pemulihan bagi saksi serta korban korupsi, tetapi masih memerlukan aturan teknis untuk menghitung restitusi. Adapun Kortastipidkor Polri menghadapi tantangan terkait kejelasan kewenangan dalam perlindungan dan pemulihan korban.

Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan KPK, LPSK, dan Polri untuk mendorong tindak lanjut rekomendasi tersebut, terutama dalam penguatan perspektif HAM pada revisi UU Tipikor dan penyusunan aturan pelaksana perlindungan saksi dan korban.