Untuk mendorong penanganan yang sistematis dan terpadu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah langkah kepada kementerian dan lembaga terkait.
Kementerian Luar Negeri didorong meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja, untuk memasukkan mekanisme perlindungan korban dan penyelidikan bersama (joint investigation) terhadap sindikat TPPO berbasis siber.
Di bidang penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi direkomendasikan memperluas penindakan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Komnas HAM juga mendorong pembekalan dan pelatihan mengenai standar hak asasi manusia (HAM) bagi petugas di garda terdepan agar mampu mengenali karakteristik kejahatan penipuan daring dan mengidentifikasi korban.
Sementara itu, Kementerian Sosial diminta memperluas layanan pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga didorong memperkuat literasi digital dalam setiap tahapan orientasi prakeberangkatan pekerja migran.