Komnas HAM menilai penanganan kejahatan tersebut perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.

"Langkah pencegahan ini wajib diperkuat melalui patroli siber yang masif, edukasi publik yang menyasar akar kerentanan sosial-ekonomi, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dalam melacak bukti digital dan mengungkap sindikat transnasional," ujar Uli.

Selain pencegahan dan penindakan, Komnas HAM menekankan pentingnya asesmen korban yang akurat, kelancaran pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.

Komnas HAM juga mendorong penguatan diplomasi bilateral dan regional, termasuk pembentukan satuan tugas penyelidikan bersama dengan negara tujuan, untuk meningkatkan perlindungan korban sekaligus mengungkap jaringan perdagangan orang lintas negara.

Rekomendasi tersebut dibahas dalam dialog bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut kajian Komnas HAM mengenai TPPO bermodus penipuan daring.