NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring yang berkembang menjadi perbudakan siber.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan kajian terbaru lembaganya mencatat 7.628 kasus penipuan daring secara global pada 2025.

"Kasus tersebut menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi," katanya.

Sindikat kejahatan itu, lanjut dia, beroperasi di sejumlah negara, antara lain Kamboja yang mencatat lebih dari 4.300 kasus, Filipina, Laos, dan Myanmar. Para korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, kerja paksa selama 14–18 jam per hari, serta pembatasan akses terhadap layanan medis.

"Mengingat para korban turut dihadapkan pada situasi kriminalitas terpaksa (forced criminality) di bawah ancaman nyawa jika gagal memenuhi target penipuan, Komnas HAM secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda," kata Uli.

Hal itu disampaikan Uli dalam dialog tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO beberapa waktu lalu.

Untuk mendorong penanganan yang sistematis dan terpadu, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah langkah kepada kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian Luar Negeri didorong meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, khususnya Kamboja, untuk memasukkan mekanisme perlindungan korban dan penyelidikan bersama (joint investigation) terhadap sindikat TPPO berbasis siber.

Di bidang penegakan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi direkomendasikan memperluas penindakan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Komnas HAM juga mendorong pembekalan dan pelatihan mengenai standar hak asasi manusia (HAM) bagi petugas di garda terdepan agar mampu mengenali karakteristik kejahatan penipuan daring dan mengidentifikasi korban.

Sementara itu, Kementerian Sosial diminta memperluas layanan pemulihan korban melalui pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, dan pelatihan kerja.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga didorong memperkuat literasi digital dalam setiap tahapan orientasi prakeberangkatan pekerja migran.

Komnas HAM menilai penanganan kejahatan tersebut perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.

"Langkah pencegahan ini wajib diperkuat melalui patroli siber yang masif, edukasi publik yang menyasar akar kerentanan sosial-ekonomi, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dalam melacak bukti digital dan mengungkap sindikat transnasional," ujar Uli.

Selain pencegahan dan penindakan, Komnas HAM menekankan pentingnya asesmen korban yang akurat, kelancaran pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.

Komnas HAM juga mendorong penguatan diplomasi bilateral dan regional, termasuk pembentukan satuan tugas penyelidikan bersama dengan negara tujuan, untuk meningkatkan perlindungan korban sekaligus mengungkap jaringan perdagangan orang lintas negara.

Rekomendasi tersebut dibahas dalam dialog bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut kajian Komnas HAM mengenai TPPO bermodus penipuan daring.