NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring yang berkembang menjadi perbudakan siber.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan kajian terbaru lembaganya mencatat 7.628 kasus penipuan daring secara global pada 2025.

"Kasus tersebut menyasar kelompok berkeahlian tinggi, terutama laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial, melalui tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi," katanya.

Sindikat kejahatan itu, lanjut dia, beroperasi di sejumlah negara, antara lain Kamboja yang mencatat lebih dari 4.300 kasus, Filipina, Laos, dan Myanmar. Para korban dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, kerja paksa selama 14–18 jam per hari, serta pembatasan akses terhadap layanan medis.

"Mengingat para korban turut dihadapkan pada situasi kriminalitas terpaksa (forced criminality) di bawah ancaman nyawa jika gagal memenuhi target penipuan, Komnas HAM secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda," kata Uli.

Hal itu disampaikan Uli dalam dialog tindak lanjut rekomendasi kajian TPPO beberapa waktu lalu.