NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan aturan pelaksana Undang-Undang Reforma Agraria (UU PRA) agar memberikan kepastian hukum bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta kelompok rentan.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan penguatan aturan turunan diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat yang memiliki keterkaitan dengan wilayah adat, hak ulayat, dan ruang hidup.

"Komnas HAM berharap pengesahan UU PRA ini dapat menjadi momentum untuk mewujudkan penyelesaian konflik agraria yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia," kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengakuan wilayah adat, hak ulayat, serta ruang hidup yang berbasis kepercayaan.