Komnas HAM juga menekankan pentingnya mekanisme pemulihan hak korban, termasuk restitusi tanah dan pelepasan aset barang milik negara/daerah yang berorientasi pada perlindungan HAM untuk mengembalikan hak masyarakat yang terabaikan akibat konflik agraria struktural.

Selain itu, pelaksanaan reforma agraria perlu dilakukan berdasarkan prinsip partisipasi bermakna dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Yang perlu terus dikawal adalah agar peraturan pelaksana dari UU ini disusun secara partisipatif dan tidak mengurangi substansi pelindungan hak asasi manusia yang telah direkomendasikan Komnas HAM," ujar dia.

Komnas HAM sebelumnya menyusun Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia.